Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar meminta, agar
pendamping desa yang akan direkrut pemerintah, bekerja secara
profesional dan aktif memberdayakan desa. Karena merupakan implementasi
dari Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
"Secara gamblang, keberadaan pendamping
desa lebih detail diatur dalam Peraturan Menteri nomor 3 tahun 2015.
Karena tujuannya untuk masyarakat desa, saya minta harus lebih peran
aktif mendampingi dan memperkuat desa untuk menjadi mandiri," ujar
Menteri Marwan.
Hal itu dikemukakan Menteri Marwan saat
melakukan kunjungan untuk sosialisasi Dana Desa di Kabupaten Muara Enim
Sumatera Selatan, Sabtu (28/3).
"Pendamping harus meningkatkan prakarsa,
kesadaran dan partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan yang
partisipatif," ujarnya.
Perekrutan pendamping desa akan dimulai
pada awal April mendatang secara online. Tahun ini, dibutuhkan 16 ribu
orang dari beragam kualifikasi pendamping. Ada pendamping teknis
pendampingan, pendamping teknis infrastruktur, dan pendamping teknis
teknis keuangan.
Selain itu, juga diperlukan pendamping
teknis perguliran dan pengembangan usaha, asisten pendamping teknis
pemberdayaan, pendamping desa pemberdayaan, dan pendamping desa
infrastuktur.
"Syarat utamanya harus berpendidikan
Sarjana dengan bidang keilmuaan masing-masing setiap kategori
pendampingan. Yang terpenting, sanggup bertempat tinggal di lokasi
penugasan," ujar Menteri Marwan.
Sumber : www.kemendesa.go.id

No comments:
Post a Comment