Janin dalam kandungan bisa beresiko mengalami
gangguan kesehatan atau memerlukan penanganan khusus pada saat lahir. Oleh
karenanya, janin dalam kandungan sebaiknya didaftarkan menjadi peserta BPJS
Kesehatan sehingga dapat memperoleh perlindungan sejak dini.
“Melalui
kerjasama ini, diharapkan para bidan bisa lebih aktif memberikan informasi dan
melakukan edukasi kepada peserta BPJS Kesehatan, khususnya dalam upaya promotif
preventif yang bersifat perorangan atau kelompok sebagaimana yang diatur dalam
perundangan-undangan,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, dalam Penandatanganan Kesepakatan Bersama Ikatan
Bidan Indonesia (IBI) di BPJS
Kesehatan Kantor Pusat, Kamis (19/3).
Bayi
dalam kandungan yang dapat didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan adalah
semua bayi yang keberadaannya terdeteksi dari adanya denyut jantung bayi
(janin) di dalam kandungan, yang secara medis dibuktikan dengan melampirkan
surat keterangan dokter.
Dalam
sistem rujukan berjenjang, bidan merupakan akses pertama bagi peserta BPJS
Kesehatan yang ingin melakukan pemeriksaan kehamilan atau persalinan secara
normal. Untuk itu, kerjasama dengan IBI dinilai mampu mengoptimalkan
sosialisasi kepada masyarakat mengenai pendaftaran janin dalam kandungan
tersebut.
Adapun
lingkup kesepakatan bersama lainnya adalah advokasi kebijakan yang mendukung
optimalisasi sosialisasi peserta, termasuk calon bayi dalam kandungan sebagai
peserta program jaminan kesehatan. Diharapkan ke depannya, BPJS Kesehatan dan
IBI dapat saling memberikan dukungan sesuai kebutuhan yang diperlukan.
Sementara
dalam hal pemanfaatan dana FKTP untuk pembayaran jasa bidan, jika di suatu daerah bidan berjejaring dengan FKTP milik
Pemerintah Daerah, penagihan klaim dilakukan melalui FKTP milik Pemerintah Daerah.
Setelah dibayar oleh BPJS Kesehatan, FKTP Milik Pemerintah Daerah tersebut wajib
segera
membayarkan secara utuh kepada
bidan jejaring sesuai dengan besaran klaim terhadap
pelayanan yang diberikan.
Persalinan
normal diutamakan dilakukan di FKTP atau jejaringnya, seperti bidan desa atau
bidan praktik mandiri. Sementara untuk persalinan yang dilakukan di fasilitas
kesehatan rujukan, harus berdasarkan indikasi medis dari FKTP atau dalam
kondisi gawat darurat. Yang dimaksud kondisi gawat darurat adalah perdarahan,
kejang pada kehamilan, ketuban pecah dini, gawat janin dan kondisi lain yang
mengancam jiwa ibu dan bayinya.
Berikut Syarat Pendaftaran BPJS Kesehatan Bayi Dalam Kandungan :
Berikut Syarat Pendaftaran BPJS Kesehatan Bayi Dalam Kandungan :
Sumber : bpjs-kesehatan.go.id

No comments:
Post a Comment