KBRN, Bondowoso : Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso Ahmad Dafir
mengimbau kepada masyarakat Bondowoso, khususnya agar tidak tertipu oleh oknum
yang mengaku menjadi kepanjangan tangan Menteri Desa Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi, untuk melakukan rekrutmen Pendamping Desa di
wilayah Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.
Ahmad Dafir kepada RRI mengatakan, bahwasanya sudah ada
beberapa masyarakat yang melaporkan kepada dirinya telah mendaftarkan diri
kepada seseorang yang mengaku diberi wewenang Kementrian PDT dan Transmigrasi
untuk melakukan rekrutmen pendamping desa.
Sesuai yang disampaikan oleh Menteri PDT dan Transmigrasi,
Marwan Jakfar, bahwasanya akan dilakukan seleksi ketat terhadap
rekrutmen calon Pendamping Desa yang akan dilaunching 31Maret 2015.
“Ini sudah jelas bahwa orang yang
mengaku diberi wewenang tersebut adalah penipu, launching-nya kan masih kemarin,”
kata Dafir, yang ditemui di Wisma Ketua Dewan, Rabu (1/4/2015)
Sesuai laporan dari beberapa masyarakat, ada yang sudah
melakukan pendaftaran terhadap oknum tersebut.
“Katanya, untuk mendapatkan
formulir pendaftarannya saja senilai Rp 1,5 juta, terus untuk biaya Diklat
Rp 1 juta. Ada juga yang bayar Rp 3,6 juta,” tandasnya.
Tugas Pendamping Desa yaitu mendampingi aparat desa dalam
menggunakan Anggaran Dana Desa,
“Pendamping Desa ini diharapkan mampu menjadi
pembimbing bagi aparatur desa dalam penggunaan dana desa agar tepat sasaran,
sehingga kemandirian desa akan tercapai. Jadi rekrutmen gak asal-asalan, ijazah
pun harus S1,” jelas Dafir.
(Diana/HF)
Sumber http://www.rri.co.id/post/berita/153439/daerah/hatihati_penipuan_rekrutmen_pendamping_desa.html
No comments:
Post a Comment